17 Juni 2022 11:54
Pendaftaran Pelaku Usaha/Penyedia OAP pada Aplikasi SIKaP OAP
17 Juni 2022
Kepada :
Yth. Penyedia/Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) yang domisili usahanya berada Kabupaten Boven Digoel
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat serta Peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua, maka diharapkan agar dapat mendaftarkan perusahaannya pada Aplikasi SIKaP OAP dengan syarat telah terdaftar di LPSE Kabupaten Boven Digoel. Selanjutnya untuk pendaftaran dapat menghubungi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Jalan Trans Papua Kilometer 2, Tanah Merah.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
TTD
Kabag. Pengadaan Barang Dan Jasa
Sekretariat Daerah Kab. Boven Digoel