20 Maret 2023 10:33
Tanah Merah, 17 Maret 2023
No : 500/244/SET/III/2023
Lampiran : 1 (Satu) Lembar
Perihal : Tindak Lanjut Instruksi Bupati
Kepada
Yth : KEPALA PERANGKAT DAERAH
Di –
Tanah Merah
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Boven Digoel Nomor : 027 / III / BUP / II / 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, maka disampaikan kembali kepada setiap Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mempunyai paket Kegiatan/Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dan belum menginput dan mengumumkan (Rencana Umum Pengadaan (RUP) agar segera mengajukan permohonan user PA/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan segera melakukan penginputan dan pengumuman RUP melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebelum batas akhir yang telah ditetapkan yaitu 31 Maret 2023.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BOVEN DIGOEL
TTd
Dr. PILEMON TABUNI, S.IP,. M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19711105 200112 1 003
Tembusan Kepada Yth :
1. Bupati Boven Digoel di Tanah Merah
2. Arsip
LAMPIRAN : TINDAK LANJUT INSTRUKSI BUPATI
NOMOR : 500 / 244 / SET / III / 2023
TANGGAL : 17 Maret 2023
PERSYARATAN PENGAJUAN USER PA/KPA, PPK dan PEJABAT PENGADAAN
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN BOVEN DIGOEL TAHUN ANGGARAN 2023
1. PA/KPA (SK PA/KPA, Fotocopy KTP, Email, No HP)
2. PPK (SK PPK, Fotocopy KTP, Email, No HP, Fotocopy Sertifikat)
3. PP (SK PP, Fotocopy KTP, Email, No HP, Fotocopy Sertifikat)
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BOVEN DIGOEL
TTd
Dr. PILEMON TABUNI, S.IP,. M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19711105 200112 1 003