5 Agustus 2022 11:12

Kepada :

Yth. KEPALA PERANGKAT DAERAH

Dilingkungan Pemerintah

Kabupaten Boven Digoel

Di –

Tanah Merah


SURAT EDARAN

Nomor : 008/1329/SET/VIII/2022


Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan guna tertib administrasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2022, maka disampaikan kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beberapa ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang belum melakukan Penginputan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk segera melakukan proses penginputan dan pengumuman RUP.

2. Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai Paket/Kegiatan/Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa agar segera mengajukan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) paling lambat 30 September 2022 untuk proses tender/seleksi Pekerjaan Barang, Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa lainnya serta melaporkan proses Pengadaan Langsung untuk Tahun Anggaran 2022 ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.


An. Bupati Boven Digoel

Ptl. SEKRETARIS DAERAH,


TTD


Dr. PILEMON TABUNI, S.IP., M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19711105 200112 1 003



Tembusan Kepada Yth :

1. Bupati Boven Digoel di – Tanah Merah

2. Inspektorat

3. Arsip













Lampiran: