6 Februari 2023 11:18

Tanah Merah, 24 Januari 2023



SURAT EDARAN

Nomor :


TENTANG

PENGINPUTAN RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA


Dasar Hukum :

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat (1);

Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Keputusan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Penadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2023.-


Dalam rangka tetap terciptanya tertib administrasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan percepatan proses PBJ di Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


Sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat (2) : Batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada Aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah untuk segera menginput Program/Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Aplikasi SPSE sampai batas waktu 31 Maret 2023;

Guna menjamin terlaksananya proses tender pada Tahun Anggaran 2023, maka PA/KPA/PPK pada masing-masing perangkat daerah wajib mengisi data E-Kontrak Tahun 2022 pada Aplikasi SPSE serta mengisi Penilaian Kinerja Penyedia termasuk paket e-purchasing yang telah dilaksanakan, agar tidak terkendala dalam penginputan paket baru pada Aplikasi SPSE;

Secara khusus untuk Paket pekerjaan yang bersumber dari Dana DAK/DAU Spesifik dan OTSUS agar PA/KPA/PPK segera melaksanakan percepatan proses PBJ dengan melakukan persiapan pengadaan melalui tahapan input RUP pada awal tahun 2023 terutama Paket Seleksi Jasa Konsultansi dan Jasa Konstruksi yang memerlukan waktu dalam proses Seleksi dan pelaksanaan Tender sesuai Juknis masing-masing alokasi dana tersebut agar terpenuhinya value for money dan ouput sesuai kebutuhan.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat Bagian PBJ SETDA Kabupaten Boven Digoel.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Terimakasih



Plt. SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN BOVEN DIGOEL





Dr. PILEMON TABUNI, S.IP,. M.Si

Pembina Utama Muda

NIP. 19711105 200112 1 003




Tembusan Kepada Yth :

Bupati Boven Digoel di Tanah Merah

Arsip.