6 Februari 2023 12:56

INSTRUKSI BUPATI BOVEN DIGOEL

PROVINSI PAPUA


NOMOR : 027 / III / BUP / II / 2023

TENTANG

PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

DI KABUPATEN BOVEN DIGOEL TAHUN ANGGARAN 2023


BUPATI BOVEN DIGOEL,


Bahwa menindaklanjuti:


Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah;

Instruksi Presiden Nomor 1 tahuun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Surat Edaran bersama para Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKKP Nomor 1 tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Provinsi Papua;

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023.


maka dengan ini menginstruksikan :

Kepada : Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

UNTUK :


KESATU : Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah segera memulai persiapan pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

a. Memastikan agar pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilaksanakan untuk seluruh pengadaan barang/jasa tanpa terkecuali yang telah mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/ jasa mikro, usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri pada pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sesuai dengan kebijakan pemerintah;

b. Proses pengadaan konsultan perencanaan dan/ atau pengawasan perlu dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan dengan pekerja konstruksi;

c. Melakukan berbagai persiapan teknis pengadaan barang/jasa tahun 2023 pada akhir 2022 untuk memastikan pelaksanaan pembangunan di mulai awal tahun 2023 dan;

d. Melakukan proses tender/seleksi pengadaan barang/jasa setelah pagu anggaran Kementrian/ Lembaga/ Perangkat Daerah ditetapkan dan setelah rancangan APBD telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sambil menunggu penetapan) sesuai ketentuan pasal 50 ayat (9) peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.


KEDUA :

Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera mengambil langkah – langkah sebagai berikut:

a. Melaksanakan persiapan penyusunan dan pengumuman RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan langkah-langkah sebagai berikut;

- Memastikan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) melakukan persiapan pengadaan barang/ jasa dan melakukan koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa SETDA Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan penyedian barang/jasa;

- Menyusun rancangan RUP barang/ jasa Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023 mengacu/ sesuai rancangan APBD yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Pengumuman secara terbuka RUP barang/ jasa Pemerintah Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dapat dimulai di akhir tahun 2022 sejak penetapan KUA-PPAS sampai dengan paling lambat dengan tanggal 31 Maret 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan alamat https://sirup.lkpp.go.id yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD);

- Memastikan paket – paket pengadaan barang/ jasa menggunakan Produk Dalam Negeri sepanjang tersedia dan terkecukupi;

- Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa antar PA/ KPA dan/ atau antar PPK; dan

- Memastikan tersedianya biaya pendukung bagi para pihak yang dilibatkan dalam proses pengadaan barang/ jasa baik untuk pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan maupun pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang namun proses pelaksanaan pemilihan penyedianya dilakukan pada tahun anggaran berjalan.

b. Melakukan penyusunan dan pengumuman RUP dengan tahapan sebagai berikut:

- Menyusun perencanaan pengadaan dan menginput pada aplikasi SIRUP, termasuk dalam hal terdapat perubahan/ revisi paket pengadaan barang/ jasa atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

- Melakukan persiapan pengadaan barang/ jasa untuk kegiatan melalui swakelola yang meliputi penetapan sasaran, penyelanggaraan swakelola, rencana kegiatan, jadwal perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);

- Melakukan persiapan pengadaan barang/ jasa untuk kegiatan melalui penyedia yang meliputi:

- Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

- Menetapkan rancangan kontrak;

- Menetapkan spesifikasi teknis/ kerangka acuan kerja (KAK); dan

- Melakukan reviu terhadap HPS, rancangan kontrak dan KAK.

- Melakukan koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa dan melakukan penginputan spesifikasi teknis/ KAK, HPS dan rancangan kontrak dalam aplikasi Sistem pengadaan secara Elektronik (SPSE); dan,

c. Melakukan persiapan pemilihan penyedia untuk paket tender yang bernilai di atas Rp. 1.000.000.000,- , (Satu Milyar Rupiah) untuk paket seleksi yang bernilai di atas Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan penunjukkan langsung yang bernilai di atas Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan mengajukan dokumen permohonan pemilihan penyedia melalui metode Tender/ Seleksi/ Penunjukan Langsung ke Bupati Boven Digoel melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kabupaten Boven Digoel.


KETIGA :

Dalam pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023:

a. Pelaksanaan Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pekerjaan Konstruksi, Barang dan Jasa Lainnya sampai dengan Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) serta Jasa Konsultansi sampai dengan Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh Pejabat Pengadaan wajib dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);

b. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pencatatan secara elektronik (pencatatan non tender) melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);

c. PPK wajib melakukan penginputan pelaksanaan kontrak (e-kontrak) Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Lainnya dan Jasa Konsultansi dan Kegiatan Swakelola dalam aplikasi SPSE untuk Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.

d. Penandatanganan kontrak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang – undangan yaitu terhitung 14 (empat Belas) hari sejak penetapan penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ).


KEEMPAT :

Kepala Organisasi Perangkat Daerah menyelenggarakan Manajemen pengadaan barang/ jasa yang meliputi :

a. Penetapan organisasi dan personil/ pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa, sebagai berikut:

- Personil/ pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia terdiri dari PPK, Pejabat Pengadaan, Tenaga pendukung/ Tim pendukung, Tim Teknis Dan Tim Ahli/ Tenaga Ahli (apabila diperlukan);

- Personil/ pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui swakelola terdiri dari PPK, penyelenggaran swakelola dan Pejabat Pengadaan;

- Dalam hal perangkat daerah tidak memiliki personil yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK, maka PA/ KPA bertindak langsung selaku PPK;

- Kepala unit kerja pada tingkat daerah selaku KPA dapat merangkap tugas sebagai PPK sesuai pendelegasian kewenangan dari kepala perangkat daerah selaku PA sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

- PA/ KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; dan

- Pengangkatan dan pemberhentian PPK dan Pejabat Pengadaan tidak terikat tahun anggaran.

b. Menyelesaikan dan tidak menunda proses pembayaran sesuai progress fisik untuk pekerjaan yang telah selesai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.


KELIMA :

Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang/ Jasa berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Peraturan LKPP RI nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia, Peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Provinsi Papua.


KEENAM :

Kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Tahun Anggran 2023 dengan berpedoman pada jadwal sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Bupati ini.


KETUJUH :

Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Boven Digoel melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan sebagai berikut:

- Melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) bersama dengan Asosiasi/ Lembaga yang bergerak dibidang pengadaan barang/ jasa.

- Melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan proyek pembagunan berjalan efektif, efesien, dan berdampak langsung kepada masyarakt; dan

- Untuk wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai mitra dalam proses pelaksanaan anggaran untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

- Berkoordinasi dengan instansi terkait lainya sesuai bidang tugas dalam kaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan fisik secara berkala di lapangan.


KEDELAPAN :

Kepala Organisasi Perangkat Daerah melaporkan perkembangan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Bupati Boven Digoel secara berkala dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kabupaten Boven Digoel.


KESEMBILAN :

Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Boven Digoel wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa setiap triwulan kepada Bupati Boven Digoel melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Boven dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kabupaten Boven Digoel.


KESEPULUH :

Melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh tanggung jawab


Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.


Dikeluarkan di Tanah Merah


Pada Tanggal 31 Januari 2023

BUPATI BOVEN DIGOEL,


HENGKI YALUWO






LAMPIRAN : INSTRUKSI BUPATI BOVEN DIGOEL

NOMOR : 027 / III / BUP / II / 2023

TANGGAL : 31 Januari 2023


JADWAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN

BARANG/ JASA PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL TAHUN ANGGARAN 2023


1. PA/ KPA mengumumkan secara terbuka Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/ Jasa pemerintah Tahun Anggaran 2023

Dapat dimulai di akhir tahun 2022 sampai dengan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan alamat https:// sirup.lkpp.go.id.

2. Pengajuan paket pekerjaan Jasa Konsultansi perencanaan dan Jasa Konsultansi Pengawasan yang pekerjaan fisiknya dilaksanakan pada tahun 2023

Disampaikan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kabupaten Boven Digoel paling lambat akhir bulan 1 Maret 2023.

3. Pengajuan paket pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan yang pekerjaan fisiknya dilaksanakan pada tahun 2023

Disampaikan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kabupaten Boven Digoel paling lambat akhir bulan 31 Maret 2023.

4. Pengajuan paket pekerjaan konstruksi

Disampaikan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Kabupaten Boven Digoel paling lambat 1 Mei 2023.

6. Pengadaan barang/ jasa lainnya dilakukan pemilihan penyedia

Paling lambat bulan 31 April 2023 dan/atau menurut sifat dan jenis pekerjaan dilaksanakan sesuai bulan kebutuhan

7. Pengadaan barang/ jasa menggunakan metode pengadaan langsung/ penunjukan langsung melalui aplikasi SPSE sistem Non Tender

Dilaksanakan paling lambat bulan April 2023 dan/ atau menurut sifat dan jenis pekerjaan dilaksanakan seusai kebutuhan bulanan.



BUPATI BOVEN DIGOEL,


HENGKI YALUWO





Lampiran: